Abstrak Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan hakim untuk mengupayakan perdamaian bagi pihak yang bersengketa di pengadilan. Dengan kata lain. kewajiban mediasi ditujukan bagi sengketa yang sudah terdaftar di pengadilan. https://excellentphoto.shop/product-category/battery/
Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings